Advertisements

Jumat, 12 April 2013

Sekilas tentang HAM, Positif dan Negatifnya (Coret-coret siang dikamar)


Pada 10 Desember 1948 Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengeluarkan deklarasi internasional tentang hak-hak asasi manusia. Sebagai hasil perjuangan panjang umat manusia yang dituangkan dalam undang-undang tentang hak-hak asasi manusia untuk menghadapi ketidak adilan dan penindasan dari kekuatan dunia tertentu[1]. Dalam sejarah, HAM awal-awal dikenal dengan istilah Natural Right yang berarti hak-hak alam[2]

Dalam beberapa Versi bahkan sebelum ada istilah Natural Right, sudah ada yang namanya teori kontrak social dan kemudian popular dengan sebutan Natural Laws.[3] Walaupun teori Natural Laws sendiri diawal-awal hanya untuk mengatur pola hubungan dan hak antara Raja dan Rakyat. Teori Natural Laws tidak lain dan tidak bukan merupakan akibat dari pentahbisan diri para raja seperti Ratu Elizabet dan pangeran Ferdinand di Spanyol yang terjadi diantara tahun 1500-1700-an. Doktrin pentahbisan ini dikarenakan konsep Hak-hak suci para Raja-Raja (Devine Right Of King)[4]. Oleh sebab itu, timbulnya Reaksi Natural Laws yang kemudian menjadi titik banding atau bagian dari Reaksi keadilan yang menuntut, seandainya Raja punya Hak, maka Rakyatpun juga mempunyai hak.

            Mengacu pada Teori Natural Right atau Natural Laws yang menjadi pemicu pencarian Hak-hak dalam masyarakat Barat, sesungguhnya kedua teori ini disebabkan karena jasa pemikir seperti John Locke dengan teori Hak-hak sosial seperti hak hidup, hak atas kebebasan dan hak atas kepemilikan. Selanjutnya oleh para ilmuan politik, ketiga hak ini menjadi salah satu landasan dari pada Demokrasi[5].  Dan pada Abad ke 19, Gagasan tentang demokrasi pun semakin mendapat tempat yang berarti. Pada masa itu,demokrasi lebih menitik beratkan pada persoalan kemerdekaan individu, persamaan hak (Equel Right) serta hak pilih untuk seluruh lapisan warga Negara (universal suffreage)[6].

            Jika kita membahas masalah akar dari HAM itu sendiri, maka kita harus menyelami sampai keperadaban dan kebudayaan paling awal di barat. Karena komposisi peradaban barat itu sendiri terdiri dari pada unsur-unsur budaya , filsafat, nilai-nilai aspirasi dari Yunani dan Romawi kuno dan lainnya. Sampai pada pembentukan oleh bangsa Latin, Jermik, Keltik dan Nordik[7].

             Dalam Perkembangannya HAM yang pada mulanya merupakan bagian dari cita-cita pembebasan kemudian berubah Fungsi seperti pisau bermata dua. Pada satu sisi HAM digunakan dalam rangka alasan keadilan dan menjunjung tinggi kemanusiaan, pada sisi lain HAM justru digunakan sebagai Mesin Imperealisme Modern yang jika ditinjau dari sudut Post-modernisme, HAM merupakan turunan dari pada imperealisme itu sendiri. Sebagai contoh, HAM di sisi positifnya bisa digunakan dalam pembelaan terhadap hak-hak yang tertindas dan dirampas haknya. Namun walupun begitu, pengertian dan tindak lanjut dari pada HAM bagi kalangan tertentu harus mendapat restu dari pembuat mesin bernama HAM[8]

            Perlu ditinjau kembali Fungsi HAM dan wewenang HAM yang sesungguhnya dikarenakan HAM hanya sekedar Term dan kata untuk melenakan bangsa Timur yang dibayangi dengan keadilan namun keadilan selalu “jauh panggang dari pada api”. Bangsa Palestina yang jika dalam tinjauan sejarah sebelum perang Dunia ke II merupakan Bangsa merdeka yang bernaung dibawah kekhilafahan Turki Utsmani kini menjadi Bangsa yang tidak merdeka dan di bantai oleh Israel dengan Restu Amerika setiap Hari[9]. Atau Warga Muslim Uighur Xinjiang yang selalu menjadi kambing hitam pemerintah Cina dan dibantai tanpa ada Mahkamah dan keadilan. Muslim Afghanistan, Pakistan, Kashmir, Bangladesh, Rohingya, Somalia, Bosnia dan Negara-Negara lainnya dibantai dan di-Genosida tanpa ampun juga tanpa pernah ada pembelaan atas nama HAM oleh negara-negara ketiga sebagai promotor HAM.

            HAM pada satu sisi adalah dilema bagi kemanusiaan karena menjadi mesin untuk mengintervensi. Sebagai contoh, AS melakukan penyerbuan terhadap Irak karena alasan minoritas suku Kurdi dan syiah yang teraniaya dan senjata pemusnah massal oleh pemerintah Saddam Husein. Namun ternyata ini hanya menjadi alat untuk mendapatkan hasil alam di Negara tersebut karena konsumsi minyak di Amerika yang sangat banyak. Hampir semua issue HAM di manfaatkan untuk mengintervensi kasus-kasus politik dan issue Ekonomi.

            Pada Era Soeharto, AS tidak pernah mempermasalahkan pembantaian yang dilakukan oleh TNI di Timor Leste, karena Freeport papua menjadi miliknya. Begitu juga Kasus penganiayaan atas nama Terorisme yang pada ujung-ujungnya untuk memenangkan Blok Cepu atas perusahaan Multi-Nasional Amerika. Jika HAM barangkali dalam Tujuan tertulisnya ada yang positif, namun realisasinya justru tidak seperti itu. Oleh karenanya, Buya Hamka bahkan menolak Duham itu sendiri karena dalam beberapa poin bertentangan dengan Prinsip islam. Penghargaan atas kearifan local dengan begitu saja di “babat” habis atas nama HAM. HAM benar-benar menjadi salah satu mesin imprealisme modern yang begitu ampuh.

            Oleh sebab itu, sejumlah ilmuan dan tokoh agamawan islam denga tegas menolak HAM dalam perspektif barat yang pada kenyataannya justru melahirkan pelanggaran-pelanggaran yang jauh lebih besar. Pluralism agama atau sekulerisme dan liberalism juga merupakn alat dan turunan dari Post-Modernisme (sejalan dengan prinsip HAM barat) guna menciptakan sebuah tatanan dunia baru dalam satu Kultur. Sehingga bukan saja membunuh Umat manusia, namun juga membunuh Agama dan Tuhan[10]

            Jika kita membahas tentang HAM dari sudut positif dan Negatifnya, niscaya kita akan menemukan banyak sekali sisi Negatif dari HAM yang merupakan produk barat ini. Hanya saja, mempelajari dan mendalami HAM juga merupakan sesuatu yang penting dan Positif untuk kemudian digunakan dalam hal membela Islam dan Kearifan Lokal dan pada sisi lain digunakan untuk mencari kelemahan Produk barat ini. Wallahu`alam…


[1] Dr.Muhammad Imarah “Perang terminology islam versus barat”, hal 127.
[2] Irfan, S.H., M.H. Meteri kuliah “Hak asasi manusia dan perubahan sosial” hal,1.
[3] Penulis melihat ada hubungan keduanya. Karena dalam teori John locke sendiri ada tiga pilar yang menjadi acuan teori Natural Law.
[4] Khoiruddin “partai politik dan agenda transisi demokrasi”, hal.21-22.
[5] Kontribusi para filosof dan pemikir seperti John Locke inilah yang kemudian melahirkan zaman pencerahan yang sebelumnya merupakan zaman kegelapan. Penulis melihat, John Locke sendiri banyak pemikirannya terilhami dari beberapa pemikir sebelumnya yang ingin melakukan pembebasan dari ikatan dan Doktrin kerajaan bahkan Doktrin Agama.
[6] Ibid.
[7] Adian Husaini “Muslimlah dari pada Liberal”, hal.16
[8] Penulis memaksudnya HAM sebagai sebuah tinjauan murni yang sedang dipasarkan oleh Amerikan dan Negara-Negara Barat atau Negara ketiga lainnya.
[9] John L.Esposito “Unholy War-teror atas nama Islam”.
[10]  Kerena dalam beberapa prinsip kebebasan itu di wariskan oleh Filosof seperti Nietzsche yang dengan akalnya mencoba membunuh tuhan. Dalam beberapa tulisannya dia dengan lantang menulis “Tuhan sudahb mati dan manusialah yang membunuh tuhan dengan akalnya (Rasional)”. (Hamid Fahmi Zarkasyi “Misykat”)
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Catatan Pinggir Mahasiswa Kesepian All Right Reserved
Designed by Harman Singh Hira @ Open w3. Published..Blogger Templates